RINGKASAN DAN TUGAS MATERI PERNIKAHAN

 






1. Pengertian Pernikahan Pernikahan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah sesuai dengan ajaran Islam.

2. Dasar Hukum Pernikahan Pernikahan dalam Islam didasarkan pada:

·         Al-Qur'an (QS. Ar-Rum: 21) yang menekankan pentingnya ketenangan dan kasih sayang dalam pernikahan.

·         Hadis Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan umat Islam untuk menikah demi menjaga kesucian diri.

·         Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 sebagai regulasi hukum di Indonesia.

3. Rukun dan Syarat Pernikahan Agar pernikahan sah dalam Islam, harus memenuhi rukun dan syarat berikut:

·         Rukun Nikah:

1.      Calon suami

2.      Calon istri

3.      Wali nikah

4.      Dua orang saksi

5.      Ijab kabul

·         Syarat Nikah:

1.      Beragama Islam

2.      Tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah

3.      Tidak memiliki hubungan mahram

4.      Mendapat izin wali bagi perempuan

4. Tujuan Pernikahan

·         Menjalin hubungan halal antara laki-laki dan perempuan

·         Mewujudkan keluarga yang harmonis dan bahagia

·         Melahirkan keturunan yang saleh dan salehah

·         Menjaga kehormatan dan menghindari perbuatan zina

5. Hak dan Kewajiban Suami Istri

·         Hak Suami:

o    Ditaati oleh istri dalam hal yang baik

o    Diberi kasih sayang dan perhatian

·         Hak Istri:

o    Diberikan nafkah lahir dan batin

o    Diperlakukan dengan baik

·         Kewajiban Suami:

o    Menafkahi istri dan keluarga

o    Membimbing istri dalam agama

·         Kewajiban Istri:

o    Taat kepada suami dalam hal kebaikan

o    Mengurus rumah tangga

6. Hikmah Pernikahan

·         Memperoleh ketenangan dan kebahagiaan

·         Menjaga kehormatan diri dan keluarga

·         Memperkuat tali silaturahmi

·         Mendapatkan keberkahan dalam hidup

7. Pernikahan Dini dan Dampaknya

·         Penyebab: Kurangnya pendidikan, tekanan ekonomi, dan faktor budaya

·         Dampak: Risiko kesehatan ibu dan anak, putus sekolah, serta ketidaksiapan dalam mengelola rumah tangga

8. Perceraian dalam Islam

·         Pengertian: Perceraian adalah perpisahan antara suami dan istri yang sah menurut hukum Islam.

·         Jenis-jenis Perceraian:

o    Talaq: Perceraian yang dijatuhkan oleh suami

o    Khulu': Perceraian atas permintaan istri dengan memberikan kompensasi

o    Fasakh: Pembatalan pernikahan karena alasan tertentu (misalnya, salah satu pihak tidak memenuhi syarat pernikahan)

·         Dampak Perceraian: Gangguan psikologis, ekonomi, dan sosial bagi pasangan serta anak-anak

9. Talaq dan Rujuk

·         Talaq

o    Talaq adalah pernyataan cerai yang diucapkan oleh suami kepada istri.

o    Talaq terbagi menjadi tiga:

1.      Talaq Raj’i: Talaq yang masih bisa dirujuk kembali selama masa iddah.

2.      Talaq Ba’in Sughra: Talaq yang tidak bisa dirujuk kecuali dengan akad dan mahar baru.

3.      Talaq Ba’in Kubra: Talaq yang tidak bisa dirujuk kecuali setelah istri menikah dengan pria lain dan bercerai secara sah.

·         Rujuk

o    Rujuk adalah tindakan suami mengambil kembali istri yang telah dicerai dengan talaq raj’i selama masa iddah.

o    Rujuk harus dilakukan dengan niat baik dan disaksikan oleh saksi agar sah dalam Islam.

10. Pernikahan dalam Perspektif Adat dan Hukum Negara Selain hukum Islam, pernikahan di Indonesia juga dipengaruhi oleh adat dan hukum negara yang mengatur batas usia minimal menikah, pencatatan pernikahan di KUA atau catatan sipil, serta hak dan kewajiban pasangan suami istri secara hukum.

Tugas

Identifikasi Masalah

Fenomena kawin cerai di kalangan selebritis semakin marak terjadi. Banyak pasangan artis yang menikah dengan pesta mewah, tetapi tidak bertahan lama dan berakhir dengan perceraian. Hal ini menimbulkan berbagai dampak, baik bagi mereka sendiri, anak-anak, maupun masyarakat.

Pertanyaan utama:

  • Mengapa fenomena kawin cerai selebritis semakin sering terjadi?
  • Bagaimana Islam memandang perceraian dan rujuk?
  • Apa dampak dari perceraian terhadap individu dan masyarakat?
  • Apa solusi untuk mengurangi fenomena kawin cerai dalam kehidupan modern?

Langkah-Langkah Kegiatan

1. Pemahaman Materi

  • Bacalah materi tentang pernikahan, talaq, dan rujuk dalam Islam.
  • Diskusikan dengan kelompok mengenai ketentuan dan hikmah dari pernikahan dan perceraian dalam Islam.

2. Identifikasi Kasus

  • Carilah contoh kasus perceraian selebritis dari berita atau media sosial.
  • Analisis penyebab utama perceraian dalam kasus tersebut.

3. Analisis Perspektif Islam

  • Bandingkan fenomena kawin cerai selebritis dengan ajaran Islam tentang pernikahan dan perceraian.
  • Temukan nilai-nilai Islam yang dapat mencegah perceraian.

4. Penyusunan Solusi

  • Buatlah solusi konkret untuk mengurangi fenomena kawin cerai berdasarkan pemahaman Islam.
  • Tuliskan dalam bentuk esai singkat atau presentasi.

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 Response to "RINGKASAN DAN TUGAS MATERI PERNIKAHAN"

Posting Komentar