1. Pengertian Pernikahan Pernikahan adalah ikatan lahir dan
batin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah sesuai dengan ajaran
Islam.
2. Dasar Hukum Pernikahan Pernikahan dalam Islam didasarkan
pada:
·
Al-Qur'an (QS. Ar-Rum: 21)
yang menekankan pentingnya ketenangan dan kasih sayang dalam pernikahan.
·
Hadis Nabi Muhammad SAW
yang menganjurkan umat Islam untuk menikah demi menjaga kesucian diri.
·
Undang-Undang Perkawinan
No. 1 Tahun 1974 sebagai regulasi hukum di Indonesia.
3. Rukun dan Syarat Pernikahan Agar pernikahan sah dalam
Islam, harus memenuhi rukun dan syarat berikut:
·
Rukun Nikah:
1. Calon suami
2. Calon istri
3. Wali nikah
4. Dua orang saksi
5. Ijab kabul
·
Syarat Nikah:
1. Beragama Islam
2. Tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah
3. Tidak memiliki hubungan mahram
4. Mendapat izin wali bagi perempuan
4. Tujuan Pernikahan
·
Menjalin hubungan halal
antara laki-laki dan perempuan
·
Mewujudkan keluarga yang
harmonis dan bahagia
·
Melahirkan keturunan yang
saleh dan salehah
·
Menjaga kehormatan dan
menghindari perbuatan zina
5. Hak dan Kewajiban Suami Istri
·
Hak Suami:
o
Ditaati oleh istri dalam
hal yang baik
o
Diberi kasih sayang dan
perhatian
·
Hak Istri:
o
Diberikan nafkah lahir dan
batin
o
Diperlakukan dengan baik
·
Kewajiban Suami:
o
Menafkahi istri dan
keluarga
o
Membimbing istri dalam
agama
·
Kewajiban Istri:
o
Taat kepada suami dalam hal
kebaikan
o
Mengurus rumah tangga
6. Hikmah Pernikahan
·
Memperoleh ketenangan dan kebahagiaan
·
Menjaga kehormatan diri dan
keluarga
·
Memperkuat tali silaturahmi
·
Mendapatkan keberkahan
dalam hidup
7. Pernikahan Dini dan Dampaknya
·
Penyebab:
Kurangnya pendidikan, tekanan ekonomi, dan faktor budaya
·
Dampak:
Risiko kesehatan ibu dan anak, putus sekolah, serta ketidaksiapan dalam
mengelola rumah tangga
8. Perceraian dalam Islam
·
Pengertian:
Perceraian adalah perpisahan antara suami dan istri yang sah menurut hukum
Islam.
·
Jenis-jenis
Perceraian:
o
Talaq:
Perceraian yang dijatuhkan oleh suami
o
Khulu': Perceraian
atas permintaan istri dengan memberikan kompensasi
o
Fasakh:
Pembatalan pernikahan karena alasan tertentu (misalnya, salah satu pihak tidak
memenuhi syarat pernikahan)
·
Dampak Perceraian:
Gangguan psikologis, ekonomi, dan sosial bagi pasangan serta anak-anak
9. Talaq dan Rujuk
·
Talaq
o
Talaq adalah pernyataan
cerai yang diucapkan oleh suami kepada istri.
o
Talaq terbagi menjadi tiga:
1. Talaq Raj’i: Talaq yang masih bisa dirujuk
kembali selama masa iddah.
2. Talaq Ba’in Sughra: Talaq yang tidak bisa
dirujuk kecuali dengan akad dan mahar baru.
3. Talaq Ba’in Kubra: Talaq yang tidak bisa
dirujuk kecuali setelah istri menikah dengan pria lain dan bercerai secara sah.
·
Rujuk
o
Rujuk adalah tindakan suami
mengambil kembali istri yang telah dicerai dengan talaq raj’i selama masa
iddah.
o
Rujuk harus dilakukan
dengan niat baik dan disaksikan oleh saksi agar sah dalam Islam.
10. Pernikahan dalam Perspektif Adat dan Hukum Negara
Selain hukum Islam, pernikahan di Indonesia juga dipengaruhi oleh adat dan
hukum negara yang mengatur batas usia minimal menikah, pencatatan pernikahan di
KUA atau catatan sipil, serta hak dan kewajiban pasangan suami istri secara
hukum.
Tugas
Identifikasi
Masalah
Fenomena kawin cerai di kalangan
selebritis semakin marak terjadi. Banyak pasangan artis yang menikah dengan
pesta mewah, tetapi tidak bertahan lama dan berakhir dengan perceraian. Hal ini
menimbulkan berbagai dampak, baik bagi mereka sendiri, anak-anak, maupun
masyarakat.
Pertanyaan utama:
- Mengapa fenomena kawin cerai selebritis semakin sering
terjadi?
- Bagaimana Islam memandang perceraian dan rujuk?
- Apa dampak dari perceraian terhadap individu dan
masyarakat?
- Apa solusi untuk mengurangi fenomena kawin cerai dalam
kehidupan modern?
Langkah-Langkah
Kegiatan
1. Pemahaman Materi
- Bacalah materi tentang pernikahan, talaq, dan rujuk
dalam Islam.
- Diskusikan dengan kelompok mengenai ketentuan dan
hikmah dari pernikahan dan perceraian dalam Islam.
2. Identifikasi Kasus
- Carilah contoh kasus perceraian selebritis dari berita
atau media sosial.
- Analisis penyebab utama perceraian dalam kasus
tersebut.
3. Analisis Perspektif Islam
- Bandingkan fenomena kawin cerai selebritis dengan
ajaran Islam tentang pernikahan dan perceraian.
- Temukan nilai-nilai Islam yang dapat mencegah
perceraian.
4. Penyusunan Solusi
- Buatlah solusi konkret untuk mengurangi fenomena kawin
cerai berdasarkan pemahaman Islam.
- Tuliskan dalam bentuk esai singkat atau presentasi.