Menambah Wawasan dan Pengalaman: Kunjungan Industri, Studi Sejarah, dan Ziarah Wali Siswa SMK Terpadu Al Azhariyah



 Dalam rangka memperkaya wawasan serta memberikan pengalaman belajar langsung di lapangan, SMK Terpadu Al Azhariyah mengadakan kegiatan Kunjungan Industri, Studi Sejarah, dan Ziarah Wali pada tanggal 6 hingga 9 Februari 2025. Kegiatan ini diikuti oleh 45 siswa dan siswi dari berbagai jurusan yang didampingi oleh guru pembimbing. Adapun lokasi yang dikunjungi meliputi Makam Sunan Gunung Djati dan Makam Sunan Kalijaga sebagai bagian dari pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI), Museum Vredeburg untuk mata pelajaran Sejarah, serta perusahaan kosmetik PT Victoria Care Indonesia TBK sebagai implementasi dari mata pelajaran produktif dan ke Planetarium Taman Pintar sebagai implementasi dari mapel IPA.

Ziarah Wali: Menggali Spiritualitas dan Sejarah Islam

Destinasi pertama yang dikunjungi dalam rangkaian kegiatan ini adalah Makam Sunan Gunung Djati di Cirebon dan Makam Sunan Kalijaga di Demak. Kegiatan ziarah ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman siswa mengenai sejarah perkembangan Islam di Nusantara serta meneladani nilai-nilai perjuangan para wali dalam menyebarkan agama Islam. Selain berdoa bersama, para siswa juga mendapatkan pemaparan sejarah mengenai kehidupan Sunan Gunung Djati dan Sunan Kalijaga dari pendamping lokal.

Studi Sejarah di Museum Vredeburg: Menelusuri Perjuangan Bangsa



Sebagai bagian dari pembelajaran Sejarah, siswa berkunjung ke Museum Benteng Vredeburg yang berlokasi di Yogyakarta. Di museum ini, para siswa diajak untuk mengenali berbagai koleksi bersejarah yang berkaitan dengan perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan. Dengan adanya tur edukatif yang dipandu oleh petugas museum, siswa mendapatkan wawasan langsung mengenai peristiwa-peristiwa penting yang terjadi di masa lampau. Kegiatan ini tidak hanya meningkatkan pemahaman akademik tetapi juga menumbuhkan rasa nasionalisme di kalangan siswa.

Kunjungan Industri ke PT Victoria Care Indonesia TBK: Menyaksikan Proses Produksi Kosmetik



Sebagai bagian dari mata pelajaran produktif, siswa berkesempatan untuk mengunjungi PT Victoria Care Indonesia TBK, sebuah perusahaan yang bergerak di industri kosmetik. Di lokasi ini, siswa diberikan penjelasan mengenai proses produksi, standar keamanan, hingga strategi pemasaran produk kosmetik. Mereka juga mendapatkan wawasan tentang manajemen perusahaan serta peluang karier di industri kecantikan. Kegiatan ini memberikan pengalaman nyata kepada siswa mengenai dunia industri yang nantinya dapat mereka aplikasikan dalam karier di masa depan.

Eksplorasi Ilmu Sains di Planetarium Taman Pintar Yogyakarta

Perjalanan edukatif berlanjut ke Planetarium Taman Pintar Yogyakarta sebagai bagian dari pembelajaran mata pelajaran IPA. Di tempat ini, siswa memperoleh wawasan tentang sistem tata surya, pergerakan planet, dan fenomena luar angkasa melalui simulasi pertunjukan digital. Mereka juga mempelajari berbagai teori astronomi serta bagaimana teknologi digunakan untuk mengamati benda-benda langit. Dengan visualisasi interaktif yang menarik, siswa semakin memahami konsep-konsep sains yang selama ini mereka pelajari di kelas.

Membangun Kemandirian: Manajemen Waktu, Keuangan, dan Fikih Musafir

Selain menambah wawasan akademik, kegiatan ini juga melatih siswa dalam manajemen waktu dan keuangan selama perjalanan. Siswa belajar bagaimana mengatur pengeluaran mereka selama perjalanan serta memahami konsep fikih musafir dalam Islam, seperti tata cara shalat saat bepergian. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian serta keterampilan mereka dalam menghadapi perjalanan jarak jauh di masa mendatang.

Kesimpulan: Belajar di Luar Kelas untuk Pengalaman yang Lebih Bermakna

Melalui kegiatan Kunjungan Industri, Studi Sejarah, dan Ziarah Wali ini, siswa SMK Terpadu Al Azhariyah tidak hanya memperoleh ilmu secara teoritis tetapi juga mengalami langsung aplikasi dari berbagai mata pelajaran yang mereka pelajari di sekolah. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan siswa dapat lebih memahami pentingnya ilmu pengetahuan, meningkatkan rasa cinta terhadap sejarah bangsa, serta memiliki kesiapan dalam menghadapi dunia industri di masa depan.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa belajar tidak hanya terbatas di dalam kelas, tetapi juga bisa dilakukan dengan pengalaman langsung di lapangan.

Related Posts:

RINGKASAN DAN TUGAS MATERI PERNIKAHAN

 






1. Pengertian Pernikahan Pernikahan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah sesuai dengan ajaran Islam.

2. Dasar Hukum Pernikahan Pernikahan dalam Islam didasarkan pada:

·         Al-Qur'an (QS. Ar-Rum: 21) yang menekankan pentingnya ketenangan dan kasih sayang dalam pernikahan.

·         Hadis Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan umat Islam untuk menikah demi menjaga kesucian diri.

·         Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 sebagai regulasi hukum di Indonesia.

3. Rukun dan Syarat Pernikahan Agar pernikahan sah dalam Islam, harus memenuhi rukun dan syarat berikut:

·         Rukun Nikah:

1.      Calon suami

2.      Calon istri

3.      Wali nikah

4.      Dua orang saksi

5.      Ijab kabul

·         Syarat Nikah:

1.      Beragama Islam

2.      Tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah

3.      Tidak memiliki hubungan mahram

4.      Mendapat izin wali bagi perempuan

4. Tujuan Pernikahan

·         Menjalin hubungan halal antara laki-laki dan perempuan

·         Mewujudkan keluarga yang harmonis dan bahagia

·         Melahirkan keturunan yang saleh dan salehah

·         Menjaga kehormatan dan menghindari perbuatan zina

5. Hak dan Kewajiban Suami Istri

·         Hak Suami:

o    Ditaati oleh istri dalam hal yang baik

o    Diberi kasih sayang dan perhatian

·         Hak Istri:

o    Diberikan nafkah lahir dan batin

o    Diperlakukan dengan baik

·         Kewajiban Suami:

o    Menafkahi istri dan keluarga

o    Membimbing istri dalam agama

·         Kewajiban Istri:

o    Taat kepada suami dalam hal kebaikan

o    Mengurus rumah tangga

6. Hikmah Pernikahan

·         Memperoleh ketenangan dan kebahagiaan

·         Menjaga kehormatan diri dan keluarga

·         Memperkuat tali silaturahmi

·         Mendapatkan keberkahan dalam hidup

7. Pernikahan Dini dan Dampaknya

·         Penyebab: Kurangnya pendidikan, tekanan ekonomi, dan faktor budaya

·         Dampak: Risiko kesehatan ibu dan anak, putus sekolah, serta ketidaksiapan dalam mengelola rumah tangga

8. Perceraian dalam Islam

·         Pengertian: Perceraian adalah perpisahan antara suami dan istri yang sah menurut hukum Islam.

·         Jenis-jenis Perceraian:

o    Talaq: Perceraian yang dijatuhkan oleh suami

o    Khulu': Perceraian atas permintaan istri dengan memberikan kompensasi

o    Fasakh: Pembatalan pernikahan karena alasan tertentu (misalnya, salah satu pihak tidak memenuhi syarat pernikahan)

·         Dampak Perceraian: Gangguan psikologis, ekonomi, dan sosial bagi pasangan serta anak-anak

9. Talaq dan Rujuk

·         Talaq

o    Talaq adalah pernyataan cerai yang diucapkan oleh suami kepada istri.

o    Talaq terbagi menjadi tiga:

1.      Talaq Raj’i: Talaq yang masih bisa dirujuk kembali selama masa iddah.

2.      Talaq Ba’in Sughra: Talaq yang tidak bisa dirujuk kecuali dengan akad dan mahar baru.

3.      Talaq Ba’in Kubra: Talaq yang tidak bisa dirujuk kecuali setelah istri menikah dengan pria lain dan bercerai secara sah.

·         Rujuk

o    Rujuk adalah tindakan suami mengambil kembali istri yang telah dicerai dengan talaq raj’i selama masa iddah.

o    Rujuk harus dilakukan dengan niat baik dan disaksikan oleh saksi agar sah dalam Islam.

10. Pernikahan dalam Perspektif Adat dan Hukum Negara Selain hukum Islam, pernikahan di Indonesia juga dipengaruhi oleh adat dan hukum negara yang mengatur batas usia minimal menikah, pencatatan pernikahan di KUA atau catatan sipil, serta hak dan kewajiban pasangan suami istri secara hukum.

Tugas

Identifikasi Masalah

Fenomena kawin cerai di kalangan selebritis semakin marak terjadi. Banyak pasangan artis yang menikah dengan pesta mewah, tetapi tidak bertahan lama dan berakhir dengan perceraian. Hal ini menimbulkan berbagai dampak, baik bagi mereka sendiri, anak-anak, maupun masyarakat.

Pertanyaan utama:

  • Mengapa fenomena kawin cerai selebritis semakin sering terjadi?
  • Bagaimana Islam memandang perceraian dan rujuk?
  • Apa dampak dari perceraian terhadap individu dan masyarakat?
  • Apa solusi untuk mengurangi fenomena kawin cerai dalam kehidupan modern?

Langkah-Langkah Kegiatan

1. Pemahaman Materi

  • Bacalah materi tentang pernikahan, talaq, dan rujuk dalam Islam.
  • Diskusikan dengan kelompok mengenai ketentuan dan hikmah dari pernikahan dan perceraian dalam Islam.

2. Identifikasi Kasus

  • Carilah contoh kasus perceraian selebritis dari berita atau media sosial.
  • Analisis penyebab utama perceraian dalam kasus tersebut.

3. Analisis Perspektif Islam

  • Bandingkan fenomena kawin cerai selebritis dengan ajaran Islam tentang pernikahan dan perceraian.
  • Temukan nilai-nilai Islam yang dapat mencegah perceraian.

4. Penyusunan Solusi

  • Buatlah solusi konkret untuk mengurangi fenomena kawin cerai berdasarkan pemahaman Islam.
  • Tuliskan dalam bentuk esai singkat atau presentasi.

Related Posts: