MATERI WARIS UNTUK SMK

 

·  Pengertian Waris

  • Waris adalah perpindahan hak kepemilikan harta dari seorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya yang masih hidup. Proses ini terjadi berdasarkan aturan yang telah ditentukan dalam hukum Islam atau hukum positif yang berlaku di suatu negara.

·  Hukum Waris

  • Hukum waris adalah seperangkat aturan yang mengatur pembagian harta peninggalan seorang yang telah meninggal kepada ahli warisnya. Dalam Islam, hukum waris diatur dalam Al-Quran, Hadis, dan ijma’ ulama. Di Indonesia, hukum waris juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan hukum perdata.

·  Hal-Hal yang Harus Disegerakan untuk Jenazah

  • Memastikan jenazah segera dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan.
  • Melunasi hutang-hutang jenazah.
  • Menunaikan wasiat yang telah dibuat oleh jenazah sebelum meninggal.
  • Membayar kewajiban-kewajiban lainnya yang belum ditunaikan oleh jenazah.

·  Penyebab Mendapat Waris

  • Adanya hubungan darah atau keturunan, seperti anak, orang tua, dan saudara kandung.
  • Adanya hubungan pernikahan yang sah, seperti suami atau istri.
  • Adanya hubungan perwalian, seperti wali anak yatim.
  • Adanya wasiat dari si mayit kepada seseorang untuk mendapatkan sebagian dari hartanya.

Dalam hukum waris Islam, ahli waris dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan hubungan mereka dengan si mayit dan bagian warisan yang mereka terima. Berikut adalah jenis-jenis ahli waris:

  1. Ashabul Furudh (Ahli Waris dengan Bagian Tetap)
    • Suami (Zauj): Mendapat 1/2 atau 1/4.
    • Istri (Zaujah): Mendapat 1/4 atau 1/8.
    • Ibu (Umm): Mendapat 1/3 atau 1/6.
    • Ayah (Ab): Mendapat 1/6 atau sisa setelah bagian lainnya.
    • Anak Perempuan (Bint): Mendapat 1/2 atau 2/3 bersama-sama.
    • Saudara Perempuan Sekandung (Ukht Syakikah): Mendapat 1/2 atau 2/3 bersama-sama.
    • Saudara Perempuan Seayah (Ukht Li Ab): Mendapat 1/2 atau 2/3 bersama-sama.
    • Nenek dari Pihak Ibu (Jaddah): Mendapat 1/6.
    • Kakek dari Pihak Ayah (Jadd): Mendapat 1/6 atau sisa setelah bagian lainnya.
  2. Ashabah (Ahli Waris yang Mendapat Sisa)
    • Anak Laki-Laki (Ibn): Mendapat sisa harta setelah Ashabul Furudh.
    • Saudara Laki-Laki Sekandung (Akhu Syakik): Mendapat sisa harta jika tidak ada anak laki-laki.
    • Saudara Laki-Laki Seayah (Akhu Li Ab): Mendapat sisa harta jika tidak ada anak laki-laki atau saudara laki-laki sekandung.
    • Saudara Laki-Laki Seibu (Akhu Li Um): Mendapat sisa harta jika tidak ada anak laki-laki, saudara laki-laki sekandung, atau saudara laki-laki seayah.
  3. Dhawil Arham (Ahli Waris yang Mendapat Bagian karena Kasih Sayang)
    • Mereka yang tidak termasuk dalam kategori Ashabul Furudh atau Ashabah, namun masih memiliki hubungan darah dengan si mayit, seperti paman, bibi, sepupu, dan sebagainya. Bagian mereka ditentukan berdasarkan kebijakan hakim atau kesepakatan keluarga.
  4. Ahli Waris Dzawil Furudh Tertentu (Ahli Waris dengan Bagian Tertentu dari Wasiat)
    • Mereka yang mendapat bagian dari wasiat yang dibuat oleh si mayit, yang jumlahnya tidak boleh melebihi 1/3 dari total harta warisan, dan hanya diberikan jika ahli waris utama setuju.

Dalam hukum waris Islam, hijab mengacu pada keadaan di mana seorang ahli waris terhalang atau terhijab dari mendapatkan bagian warisannya karena ada ahli waris lain yang lebih dekat hubungannya dengan si mayit. Ada dua jenis hijab dalam hukum waris:

  1. Hijab Hirman (Hijab Penuh)
    • Hijab Hirman terjadi ketika seorang ahli waris sepenuhnya terhalang dari mendapatkan warisan karena adanya ahli waris lain yang lebih dekat hubungannya dengan si mayit. Ahli waris yang terhijab penuh ini sama sekali tidak mendapatkan bagian dari warisan.
    • Contoh: Saudara sekandung (baik laki-laki maupun perempuan) akan terhijab penuh oleh adanya anak laki-laki dari si mayit. Jadi, jika si mayit memiliki anak laki-laki, saudara sekandung tidak akan mendapatkan warisan.
  2. Hijab Nuqshan (Hijab Sebagian)
    • Hijab Nuqshan terjadi ketika seorang ahli waris masih mendapatkan bagian dari warisan, namun bagiannya menjadi berkurang karena adanya ahli waris lain. Jadi, ahli waris ini tidak sepenuhnya terhalang, tetapi bagiannya dipotong atau dikurangi.
    • Contoh: Istri mendapatkan 1/4 dari harta waris jika tidak ada anak, tetapi jika ada anak, bagian istri menjadi 1/8. Begitu pula dengan suami, yang mendapatkan 1/2 jika tidak ada anak, tetapi bagiannya menjadi 1/4 jika ada anak.

Contoh Lain dari Hijab dalam Waris:

  • Hijab Hirman (Hijab Penuh):
    • Nenek dari pihak ibu (jaddah) terhijab penuh oleh adanya ibu dari si mayit.
    • Saudara seayah (baik laki-laki maupun perempuan) terhijab penuh oleh adanya saudara sekandung.
  • Hijab Nuqshan (Hijab Sebagian):
    • Ibu mendapatkan 1/3 dari harta waris jika si mayit tidak memiliki anak atau saudara kandung, tetapi jika ada anak atau saudara kandung, bagian ibu menjadi 1/6.
    • Kakek dari pihak ayah (jadd) mendapatkan bagian 1/6 jika ada anak dari si mayit, tetapi jika tidak ada anak, kakek mendapatkan sisa setelah bagian-bagian lain dibagikan.

Hijab dalam hukum waris bertujuan untuk mengatur prioritas dalam pembagian harta warisan, memastikan bahwa mereka yang lebih dekat hubungannya dengan si mayit mendapatkan bagian yang lebih signifikan.

 

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 Response to "MATERI WARIS UNTUK SMK"

Posting Komentar