·
Pengertian Waris
- Waris adalah perpindahan hak kepemilikan harta dari
seorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya yang masih hidup.
Proses ini terjadi berdasarkan aturan yang telah ditentukan dalam hukum
Islam atau hukum positif yang berlaku di suatu negara.
·
Hukum Waris
- Hukum waris adalah seperangkat aturan yang mengatur
pembagian harta peninggalan seorang yang telah meninggal kepada ahli
warisnya. Dalam Islam, hukum waris diatur dalam Al-Quran, Hadis, dan ijma’
ulama. Di Indonesia, hukum waris juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam
(KHI) dan hukum perdata.
·
Hal-Hal yang Harus Disegerakan untuk Jenazah
- Memastikan jenazah segera dimandikan, dikafani,
dishalatkan, dan dikuburkan.
- Melunasi hutang-hutang jenazah.
- Menunaikan wasiat yang telah dibuat oleh jenazah sebelum
meninggal.
- Membayar kewajiban-kewajiban lainnya yang belum
ditunaikan oleh jenazah.
·
Penyebab Mendapat Waris
- Adanya hubungan darah atau keturunan, seperti anak,
orang tua, dan saudara kandung.
- Adanya hubungan pernikahan yang sah, seperti suami atau
istri.
- Adanya hubungan perwalian, seperti wali anak yatim.
- Adanya wasiat dari si mayit kepada seseorang untuk
mendapatkan sebagian dari hartanya.
Dalam hukum waris Islam, ahli waris
dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan hubungan mereka dengan si mayit dan
bagian warisan yang mereka terima. Berikut adalah jenis-jenis ahli waris:
- Ashabul Furudh (Ahli Waris
dengan Bagian Tetap)
- Suami (Zauj):
Mendapat 1/2 atau 1/4.
- Istri (Zaujah):
Mendapat 1/4 atau 1/8.
- Ibu (Umm):
Mendapat 1/3 atau 1/6.
- Ayah (Ab):
Mendapat 1/6 atau sisa setelah bagian lainnya.
- Anak Perempuan (Bint):
Mendapat 1/2 atau 2/3 bersama-sama.
- Saudara Perempuan Sekandung
(Ukht Syakikah): Mendapat 1/2 atau 2/3
bersama-sama.
- Saudara Perempuan Seayah (Ukht
Li Ab): Mendapat 1/2 atau 2/3
bersama-sama.
- Nenek dari Pihak Ibu (Jaddah):
Mendapat 1/6.
- Kakek dari Pihak Ayah (Jadd):
Mendapat 1/6 atau sisa setelah bagian lainnya.
- Ashabah (Ahli Waris yang
Mendapat Sisa)
- Anak Laki-Laki (Ibn):
Mendapat sisa harta setelah Ashabul Furudh.
- Saudara Laki-Laki Sekandung
(Akhu Syakik): Mendapat sisa harta jika
tidak ada anak laki-laki.
- Saudara Laki-Laki Seayah (Akhu
Li Ab): Mendapat sisa harta jika
tidak ada anak laki-laki atau saudara laki-laki sekandung.
- Saudara Laki-Laki Seibu (Akhu
Li Um): Mendapat sisa harta jika tidak
ada anak laki-laki, saudara laki-laki sekandung, atau saudara laki-laki
seayah.
- Dhawil Arham (Ahli Waris yang
Mendapat Bagian karena Kasih Sayang)
- Mereka yang tidak termasuk
dalam kategori Ashabul Furudh atau Ashabah, namun masih memiliki hubungan
darah dengan si mayit, seperti paman, bibi, sepupu, dan sebagainya.
Bagian mereka ditentukan berdasarkan kebijakan hakim atau kesepakatan
keluarga.
- Ahli Waris Dzawil Furudh
Tertentu (Ahli Waris dengan Bagian Tertentu dari Wasiat)
- Mereka yang mendapat bagian
dari wasiat yang dibuat oleh si mayit, yang jumlahnya tidak boleh
melebihi 1/3 dari total harta warisan, dan hanya diberikan jika ahli
waris utama setuju.
Dalam hukum waris Islam, hijab
mengacu pada keadaan di mana seorang ahli waris terhalang atau terhijab dari
mendapatkan bagian warisannya karena ada ahli waris lain yang lebih dekat
hubungannya dengan si mayit. Ada dua jenis hijab dalam hukum waris:
- Hijab Hirman (Hijab Penuh)
- Hijab Hirman terjadi ketika
seorang ahli waris sepenuhnya terhalang dari mendapatkan warisan karena
adanya ahli waris lain yang lebih dekat hubungannya dengan si mayit. Ahli
waris yang terhijab penuh ini sama sekali tidak mendapatkan bagian dari
warisan.
- Contoh: Saudara sekandung
(baik laki-laki maupun perempuan) akan terhijab penuh oleh adanya anak
laki-laki dari si mayit. Jadi, jika si mayit memiliki anak laki-laki,
saudara sekandung tidak akan mendapatkan warisan.
- Hijab Nuqshan (Hijab Sebagian)
- Hijab Nuqshan terjadi ketika
seorang ahli waris masih mendapatkan bagian dari warisan, namun bagiannya
menjadi berkurang karena adanya ahli waris lain. Jadi, ahli waris ini
tidak sepenuhnya terhalang, tetapi bagiannya dipotong atau dikurangi.
- Contoh: Istri mendapatkan 1/4
dari harta waris jika tidak ada anak, tetapi jika ada anak, bagian istri
menjadi 1/8. Begitu pula dengan suami, yang mendapatkan 1/2 jika tidak
ada anak, tetapi bagiannya menjadi 1/4 jika ada anak.
Contoh Lain dari Hijab dalam Waris:
- Hijab Hirman (Hijab Penuh):
- Nenek dari pihak ibu (jaddah)
terhijab penuh oleh adanya ibu dari si mayit.
- Saudara seayah (baik laki-laki
maupun perempuan) terhijab penuh oleh adanya saudara sekandung.
- Hijab Nuqshan (Hijab Sebagian):
- Ibu mendapatkan 1/3 dari harta
waris jika si mayit tidak memiliki anak atau saudara kandung, tetapi jika
ada anak atau saudara kandung, bagian ibu menjadi 1/6.
- Kakek dari pihak ayah (jadd)
mendapatkan bagian 1/6 jika ada anak dari si mayit, tetapi jika tidak ada
anak, kakek mendapatkan sisa setelah bagian-bagian lain dibagikan.
Hijab dalam hukum waris bertujuan
untuk mengatur prioritas dalam pembagian harta warisan, memastikan bahwa mereka
yang lebih dekat hubungannya dengan si mayit mendapatkan bagian yang lebih
signifikan.