PENGHIMPUNAN DANA
I. SIMPANAN DAN
TABUNGAN MUDHARABAH
A. Definisi Adalah
simpanan yang dilakukan anggota di Koperasi Syariah Bridgestone yang terdiri
dari 4 kategori :
1. Simpanan Pokok, yaitu simpanan dari anggota ketika pertama kali menjadi anggota
2. Simpanan wajib, yaitu simpanan anggota yang bersifat
wajib dibayarkan setiap bulan
3. Simpanan sukarela, yaitu simpanan yang tidak ditetapkan
besaran dan waktunya
4. Tabungan mudharabah atau investasi/penyertaan anggota
yang ditentukan nisbah bagi hasil dan jangka waktu penempatannya.
B. Akad
1. Wadiah Transaksi penitipan dana dari anggota kepada
Koperasi Syariah Bridgestone dengan kewajiban bagi Koperasi Syariah Bridgestone untuk
mengembalikan dana apabila sewaktu-waktu diminta oleh anggota.
2. Mudharabah Transaksi penanaman dana dari
anggota (shahibul maal) kepada Koperasi Syariah Bridgestone (mudharib) untuk
melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah. Pihak anggota (shahibul
maal) dan Koperasi Syariah Bridgestone (mudharib) akan mendapatkan bagi hasil
berupa kontribusi dari sisa hasil usaha koperasi berdasarkan ketentuan yang
telah disepakati bersama. Penghimpunan dana berdasarkan prinsip Mudharabah
dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu Mudharabah Mutlaqoh dan Mudharabah
Muqayyadah. Akad ini dipakai untuk simpanan pokok, simpanan wajib, dan dana
investasi anggota.
3. Syirkah Inan Transaksi penanaman dana dari
semua anggota (shahibul maal) kepada Koperasi Syariah Bridgestone (mudharib)
untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah. Sebagian dari
anggota ditunjuk untuk mewakili anggota menjadi pengelola. Hasil dari usaha
akan dibagikan kepada anggota sesuai dengan kontribusi dan ketentuan yang
disepakati bersama.
PENYALURAN DANA
I. KERJASAMA ATAS DASAR AKAD
MUDHARABAH
A. Definisi Kerjasama Adalah Kopsyah dan anggota bekerjasama dalam bisnis yang
berbasis ril, dimana masing-masing pihak akan mendapatkan keuntungan dari bagi
hasil laba yang disepakati bersama.
B. Akad
1. Mudharabah Transaksi kerjasama
antara Koperasi Syariah Bridgestone
(sebagai shahibul maal) dengan anggota (sebagai mudharib) untuk melakukan
kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian keuntungan
berdasarkan nisbah yang telah disepakati bersama.
2. Mudharabah Muthlaqah Mudharabah untuk
kegiatan usaha yang cakupannya tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha,
waktu, dan daerah bisnis sesuai permintaan Koperasi Syariah Bridgestone.
3. Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah untuk kegiatan usaha yang cakupannya dibatasi oleh spesifikasi jenis
usaha, waktu, dan daerah bisnis sesuai permintaan Koperasi Syariah Bridgestone.
II. KERJASAMA ATAS DASAR AKAD
SYIRKAH ‘INAN (MUSYARAKAH)
A. Definisi
Kerjasama Adalah kerja sama para
anggota dimana setiap anggota memberikan kontribusi dana dan sebagian anggota
ditunjuk dalam pengelolaan. Anggota sepakat untuk berbagi keuntungan atau
kerugian dalam wadah koperasi syariah, dimana porsi masing2 pihak (baik dalam
dana,kerja atau bagi hasil) tidak harus sama.
B. Akad
Syirkah ‘Inan (Musyarakah)
Transaksi penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk
menjalankan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha antara
semua pihak berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan pembagian kerugian
berdasarkan proporsi modal masing-masing. Dimana beberapa anggota dari pihak ditunjuk dalam pengelolaan usaha.
III. PEMBIAYAAN ATAS DASAR AKAD
MURABAHAH
A. Definisi
Pembiayaan adalah transaksi jual beli suatu barang
secara angsuran dimana penjual dan pembeli menyepakati harga yang ditetapkan
dan jangka waktu angsuran.
B. Akad Murabahah
Transaksi jual beli suatu barang
sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati olah para
pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada
pembeli.
IV. PEMBIAYAAN ATAS DASAR AKAD
SALAM
A. Definisi
Pembiayaan
Adalah pembiayaan kepada anggota yang dimaksudkan untuk pembelian suatu
barang/komoditi dimana serah terima barang/komoditi ditangguhkan sampai kondisi
yang disepakati dengan pembayaran dan ketentuan yang ditetapkan di muka.
B. Akad
Salam
Transaksi jual beli barang/komoditi dengan cara pemesanan dengan
syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh.
V. PEMBIAYAAN ATAS DASAR AKAD
ISTISHNA’
A. Definisi
Pembiayaan Adalah penyediaan dana oleh Koperasi Syariah
Bridgestone kepada anggota yang diperuntukan untuk pembelian barang yang
memerlukan proses pembuatan selama jangka waktu tertentu, dimana syarat dan
ketentuan disepakati bersama
B. Akad
Istishna’ Transaksi jual beli barang dalam bentuk
pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang
disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
VI. PEMBIAYAAN ATAS DASAR AKAD
IJARAH
A. Definisi
Pembiayaan Adalah penyediaan dana oleh Koperasi Syariah
Bridgestone bagi anggota yang diperuntukan untuk pengalihan/jual beli manfaat
atau sewa menyewa barang atau jasa.
B. Akad
1. Ijarah Transaksi sewa menyewa atas suatu barang
dan/atau jasa antara pemilik objek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas
objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang
disewakan.
2. Ijarah Muntahiya Bittamlik
Transaksi sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan
imbalan atas objek sewa yang disewakannya dengan opsi perpindahan hak milik
objek sewa.
VI. PEMBIAYAAN MULTIJASA
A. Definisi
Pembiayaan Adalah penyewaan barang/jasa oleh Koperasi
Syariah Bridgestone kepada pihak ketiga untuk kemudian disewakan kembali kepada
anggota dengan syarat dan ketentuan yang
disepakati bersama. Akad ini biasanya dipakai untuk biaya sekolah atau
pembayaran rumah sakit. .
B. Akad
1. Ijarah
Transaksi sewa menyewa atas suatu
barang dan/atau jasa antara pemilik objek sewa termasuk kepemilikan hak pakai
atas objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang
disewakan. 20 | KopKar Syariah PT.BSIN
2. Kafalah
Transaksi penjaminan yang
diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga atau yang tertanggung
(makful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (makful ‘anhu/ashil).
REF
BUKU PANDUAN KopKar Syariah PT.BSIN