Pasar pada Masa Awal Islam

 

Pasar pada Masa Awal Islam
Pasar memegang peranan penting dalam perekonomian masyarakat muslim pada
masa Nabi Muhammad SAW dan Khulafaurrasyidin. Nabi Muhammad SAW sendiri pada
awalnya adalah seorang pebisnis, demikian pula Khulafaurrasyidin dan kebanyakan
sahabat. Nabi Muhammad SAW giat berdagang, baik dengan modal sendiri ataupun
bermitra dengan orang lain. Salah satu mitra bisnisnya adalah Khadijah, seorang wanita
pengusaha yang cukup disegani di Mekkah, yang selanjutnya menjadi istri beliau.
Berkali-kali Nabi Muhammad SAW terlibat urusan dagang ke luar negeri (Syam, Syria,
Yaman, dan lain-lain) dengan membawa modal dari Khadijah.
Nabi Muhammad SAW setelah hijrah ke Madinah menekankan gagasan bahwa bekerja
merupakan ibadah dan sebagai jalan untuk mewujudkan tujuan dari umat Islam.
Masyarakat didorong dengan sungguh-sungguh untuk berusaha dan bekerja dengan
giat sehingga setiap orang dapat berubah dengan cepat menjadi aset masyarakat
sesuai dengan kemampuannya, dan bukan beban. Wilayah Madinah diubah menjadi
lahan kerja yang indah, produktif, pertanian subur, dan taman serta kebun buah yang
indah.
Cerita mengenai pasar Islami diawali dari hijrahnya Nabi Muhammad SAW dan
para sahabat dari Makkah ke Madinah. Perhatian awal Nabi Muhammad SAW saat
itu adalah konsolidasi antara kaum muslim pendatang (Muhajirin) dan kaum muslim
Madinah (Ansar). Dengan cepat, kerja sama antara kaum Muhajirin dan Ansar berjalan
dengan baik meskipun latar belakang mereka berbeda. Sebagian besar profesi kaum
Muhajirin adalah pedagang, sedangkan profesi masyarakat Madinah adalah bertani
dan berkebun. Pada awalnya mereka masih menggunakan pasar-pasar yang ada untuk
berdagang, yaitu pasar-pasar yang dikendalikan oleh orang-orang Yahudi. Di pasar ini,
orang-orang Yahudi menghina dan melakukan banyak praktik penyimpangan, sehingga
kaum muslim makin enggan untuk melakukan bisnis di sana.
Selanjutnya, dibangunlah pasar Madinah yang dilengkapi dengan sebuah institusi
baru yang disebut al-Hisbah, yang pusat perhatiannya adalah pemeliharaan hukum,
ketertiban, dan perdagangan yang adil di pasar. Nabi Muhammad SAW biasa pergi
ke pasar sendiri untuk mencari tahu sesuatu yang terjadi di sana dan memperbaiki
perilaku pedagang yang keliru, sehingga hal ini dijadikan pedoman para khalifah dan
gubernur berikutnya.
Untuk mengetahui lebih dalam mengenai karakter pasar Madinah ini, Ja’afar Mortadhza
(1988, 23-25) telah menyimpulkan beberapa hal berikut:
a) Tanah dan bangunan yang dibutuhkan untuk membangun pasar disediakan oleh
masyarakat
b)
Tidak ada penyewaan untuk penggunaan lahan dan fasilitas yang disediakan oleh
pasar.
c)
Beberapa pasar memiliki bangunan dan beberapa lainnya tidak memiliki fasilitas
sama sekali. Mereka tidak mengizinkan pemegang kios untuk menggunakan ruang
umum pasar atau masuk ke ruang yang telah dialokasikan untuk lainnya.
d)
Dilarang mendirikan bangunan atau menempati tempat yang tidak diperbolehkan
di pasar. Pimpinan memerintahkan pembakaran terhadap tenda pelanggar, penjual
yang bersangkutan tidak diizinkan lagi berjualan.
e)
Di tempat-tempat yang tidak ada bangunan, prioritas diberikan berdasarkan prinsip
‘siapa cepat dia dapat’ dan izin tersebut hanya berlaku untuk hari itu.

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 Response to "Pasar pada Masa Awal Islam"

Posting Komentar