Materi OTKP Kepegawaian
Kelas XII
A.
PENGADAAN
PEGAWAI/REKRUTMEN
Pengadaan pegawai pada organisasi sektor publik sangat berbeda
dengan pengadaan pegawai pada organisasi sekotr bisnis. Pada sektor bisnis
orientasinya adalah berupaya sebesar-besarnya
untuk
mencari laba perusahaan, sementara pada sektor publik berorientasi kepada
pelayanan publik. Oleh karenanya akan berbeda sifat, kualifikasi &
karakteristik yang dibutuhkan antara pegawai pada sektor bisnis dengan sektor
publik. Pada perusahaan-perusahaan besar seperti badan usaha milik negara
(BUMN) atau perusahaan-perusahaan multi nasional, pengadaan pegawai sudah
sangat rapi dan sangat profesional. Berbagai cara dan metode telah ditempuh
untuk mendapatkan pegawa iyang sesuai dengan kompetensinya. Berbagai keuntungan
pun talah diperoleh oleh perusahaan-perusahaan besar dimaksud. Seperti PT.
Telkom, PT. Pertamina, PT. Unilever, PT. Pusri Dll.
Gambaran tersebut tentu saja sangat berbeda dengan situasi dan
kondisi pada sektor publik. Sejak diberlakukannya otda, pengadaan pegawai
banyak terindikasi KKN. Sejumlah media menyebutkan bahwa jumlah kabupaten/kota
yang bermasalah dalam seleksi CPNS 2010 bertambah. Jika sebelumnya hanya ada 40
daerah, kini menjadi 46 daerah. Data dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) menyebutkan, dari 46 daerah itu ada
sekitar 14 kabupaten/kota yang sudah harus diinvestigasi dan masuk Komisi II
DPR RI mengungkap kasus KKN dalam penerimaan CPNS di berbagai daerah meminta
aparat serta PAN&RB mengusut hal tersebut.
Situasi dan kondisi pengadaan pegawai kedua sektor tersebut memang
berbeda. Pengadaa pegawai pada sektor publik lebih krusial dan kadangkala
bernuansa politis. Karena memang kebijakan tentang kepegawaian sektor publik merupakan
hasil formulasi kebijakan yang melibatkan banyak pihak, dari pihak eksekutif,
legislatif, perguruan tinggi, hingga LSM.
Bedasarkan penjelasan PP RI Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa: Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah
proses kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong. Lowongan formasi dalam suatu
satuan organisasi Negara pada umumnya disebabkan adanya PNS yang berhenti,
meninggal dunia, mutasi jabatan dan adanya pengembangan organisasi. Oleh karena
pengadaan PNS adalah untuk mengisi formasi yang lowong, maka pengadaan
dilaksanakan atas dasar kebutuhan, baik dalam arti jumlah & mutu pegawai,
maupun kompetensi jabatan yang diperlukan.
Pengadaan pegawai adalah proses kegiatan mengisi formasi yang
lowong, mulai dari perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, sampai
dengan pengangkatan dan penempatan. Pengadaan yang dimaksud disini lebih luas
maknanya, karena pengadaan dapat merupakan salah satu upaya dari pemanfaatan.
Jadi pengadaan adalah upaya penemuan calon adri dalam organisasi maupun dari
luar untuk mengisi jabatan yang memerlukan SDM yang berkualitas. Jadi bisa
berupa recruitmen from outside dan recruitmen from withi.
Recruitmen from within merupakan bagian dari upaya pemanfaatan SDM
yang sudah ada, antara lain melalui pemindahan dengan promosi atau tanpa
promosi. Untuk pengadaan pekerja dari luar tahapan seleksi memegamng peran
penting. Seleksi yang dianjurkan bersifat terbuka yang didasarkan kepada
standar dan mutu yang sifatnya dapat diukur. Pada seleksi pekerja baru maupun
perpindahan baik promosi dan tanpa promosi, harus memperhatikan unsur-unsur
antara lain: kemampuan, kompetensi, kecakapan, pengetahuan, keterampilan, sikap
dan kepribadian
Tahapan pemanfaatan SDM ini sangat memegang peran penting, dan
merupakan tugas utama dari seorang pimpinan. Suatu hal yang penting disini
adalah memanfaatkan SDM atau pekerja secara efisien, atau pemanfaatan SDM
secara optimal, artinya pekerja dimanfaatkan sebesar-besarnya namun dengan
tetap memperhatikan dan mempertimbangkan batas-batas kemungkinan pemanfaatan
yang wajar. Orang tidak merasa diperas karena secara wajar pula orang tesebut
menikmati kemanfaatannya.
Prinsip pemanfaatan SDM yg terbaik adalah prinsip satisfaction
yaitu tingkat kepuasan yang dirasakan sendiri oleh pekerja yang menjadi
pendorong untuk berprestasi lebih tinggi, sehingga makin bermanfaat bagi
organisasi dan pihak-pihak lain, pemanfaatan SDM dapat dilakukan dengan
berbagai cara, mulai dari yang paling mudah dan sederhana sampai cara yang paling
canggih. Pemanfaatan SDM perlu dimulai dari tahap pengadaan, dengan prinsip the
right man on the right job.
Sebagai sub sistem dari sistem administrasi kepegawaian, pengadaan
PNS erupakan kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong. Pada umumnya formasi
yang lowong disebabkan adanya PNS yang berhenti, meninggal dunia, mutasi
jabatan dan adanya pengembangan organisasi, yang kemudian ditatapkan dalam
keputusan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara. Karena tujuan pengadaan PNS untuk mengisi formasi yang kosong. Maka
pengadaan PNS harus bedasarkan kebutuhan, baik dalamarti jumlah maupun
kompetensi jabatan yang diperlukan.
Bedasarkan Penjelasan PP No 8 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS,
bahwa yang dimaksud dengan pengadaan PNS adalah proses kegiatan untuk mengisi
formasi yang lowong. Lowongan formasi dalam suatu satuan organisasi Negara pada
umumya disebabkan adanya PNS yang berhenti, meninggal dunia, mutasi jabatan dan
adanya pengembangan organisasi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka setiap
warga negara Indonesia yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam PP ini
mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar dan diangkat menjadi PNS. Hal ini
berarti bahwa pengadaan PNS harus didasarkan atas kebutuhan dan dilakukan
secara obyektif sesuai dengan syarat yang ditentukan.
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk
melamar menjadi CPNS setelah memenuhi peryaratan yang ditetntukan.
Syarat-syarat tersebut tidak boleh didasarkan atas jenis kelamin, suku, agama,
ras, golongan atau daerah. Pengadaan PNS hanya diperkenankan dalam batas
formasi yang telah ditetapkan, dengan memprioritaskan:
1.
Pegawai
pelimpahan atau penarikan dari kementrian/lembaga pemerintahan non
kementrian/pemerintah daerah yang kelebihan pegawai.
2.
Siswa/mahasiswa
ikatan dinas, setelah lulus dari pendidikannya.
3.
Tenaga
kesehatan yang telah selesai melaksanakan masa bakti sebagai pegawai tidak
tetap.
4.
Tenaga
lain yang sangat diperlukan.
Untuk menjamin kualitas dan obyektivitas serta untuk mewujudkan PNS
yang profesional, dipandang perlu mengatur kembali mengenai syarat dan tata
cara pengadaan PNS. Rekruitmen pegawai masih dipandang sebagai kebutuhan proyek
tahunan dan bukan sebagai kbutuhan akan peningkatan kualitas pelayanan publik
dan penyelenggaraan pemerinthan. Kebijkan rekrutmen pegawai di instansi
pemerintah tidak bedasarkan perencanaan tenada kerja dan kehlian tetapi lebih
didasarkan pada faktor kepentingan politik dan kekuasaan. Problem perekrutan
yang dilakukan oleh pemerintah daerah juga tidak bebas dari masalah. Kuatnya
egoisme daerah dan masih menonjolnya hubungan-hubungan persaudaraan dan
afiliasi, juga telah menyebabkan proses rekrutmen tidak mengahsilkan PNS yang
memenuhi syarat kualifikasi dan akhlak yang baik.
B.
FORMASI
PNS
Dasar aturan dalam menentukan formasi PNS adalah:
1.
Peraturan
Pemerintah Nomor 97 Taun 2000 tentang Formasi PNS
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Formasi PNS
3.
Surat
Keputusan Kepala BKN Nomor 26 Tahun 2004 Tanggal 6 Mei 2004
4.
Keputusan
Presiden yang menatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi yang
bersanguktan.
Formasi PNS adalah penentuan jumlah dan susunan pangkat PNS yang
diperlukan untuk mampu melaksanakan tugas pokok yang ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang. Formasi ditetapkanuntukjanka waktu tertentu bedasarkan jenis,
sifat, dan beban kerja yang harus diselesaikan.
Tujan penetapan formasi adalah agar satuan-satuan organisasi negara
mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang memadai sesuai beban kerja dan
tanggungjawab masing-masing satuan organisasi. Formas ditetapakan bedasarkan
analisis kebutuhan dalam jangka waktu tertentu dengan mempertimbangkan
macam-macam pekerjaan, rutinitas pekerjaan, keahlian yang diperlukan untuk
melaksanakan tugas dan hal lain yang mempengaruhi jumlah dan smber daya manusia
yang diperlukan.
Analiss kebutuhan pegawai merupakan dasar bagi penyusunan formasi.
Analisis kebutuhan pegawai adalah suatu proses perhitungan secara logis dan
teratur dari segala dasar-dasar/faktor-faktor yang ditentukan untuk dapat
menentukan jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan oleh suatu satuan
organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugasnya secara berdayaguna,
berhasil guna dan berkelanjutan. Analisis kebutuhan dilakukan bedasarkan:
a.
Jenis
pekerjaan
Yaitu
macam-macam pekrjaan yang harus dilakukan oleh suatu satuan organisasi dalam
melaksanakan tugas pokoknya misalnya pekerjaan pengetikan, pemeriksaan perkara,
penelitian, perawatan orang sakit, dll
b.
Sifat
Pekerjaan
Adalah
pekerjaan yang berpengaruh dalam penetapan formasi, yaitu sifat pekerjaan yang
ditinjau dari sudut waktu untuk melaksankan pekerjaan itu. Ada pekerjaan yang
cukup dilaksanakan selama jam kerja saja, misalnya pekerjaan tata usaha, tetapi
ada pula pekerjaan yang harus dilakukan selama 24 jam penuh, misalnya pemadam
kebakaran, tenaga medis dan para medis di rumah sakit pemerintah.
c.
Analisis
Beban Kerja dan Perkiraan Kapasitas PNS dalam Jangka Waktu Tertentu
Yaitu
frekuensi rata-rata masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu
dari masing-masing organisasi, misalnya beberapa banyaknya pekerjaan pengetikan
durat atau naskah lainnya yang harus dibuat oleh suatu satuan organisasi dalam
jangka waktu tertentu. Perkiraan kapasitas pegawai dalam jangka waktu tertentu,
adalah kemampuan seseorang pegawai untuk menyelesaikan jenis pekerjaan tertentu
dalam jangka waktu tertentu. Perkiraan beban kerja dan perkiraan kapasitas
pegawai dapat dilakukan bedasarkan perhitungan atau pengalaman
d.
Prinsip
Pelaksanaan Pekerjaan
Prisnisp
pelaksanaan pekerjaan sangat besar pengaruhnya dalam menentukan formasi pegawi.
Misalnya apabila pekerjaan membersihkan ruangan atau merawat pekarangan harus
dikerjakan sendiri oleh satuan organisasi yang bersangkutan, maka harus
diangkat pegawai untuk pekerjaan-pekerjaan itu, akan tetapi kalau pekerjaan
membersihkan ruangan dan merawat pekarangan diborong kepada pihak ketiga, maka
tidak perlu mengangkat pegawai untuk pekerjaan itu.
e.
Peralatan
yang Tersedia
Peralatan
yang tersedia atau yang diperkirakan akan tersedian dalam menyelesaikan
pekerjaan sesuai tugas pokok akan mempengaruhi jumlah dan mutu pegawai yang
diperlukan. Pada umumnya semakin tinggi mutu peralatan kerja yang ada dan
tersedia dalam jumlah yang memadai akan mengurangi jumlah pegawai yang
diperlukan.
C.
PENETAPAN
FORMASI
Formsi
PNS secara nasional setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, setelah
memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan Kepala Badan
Kepegawaian Negara. Formasi PNS terdiri dari:
1.
Formasi
PNS Pusat
Untuk
masing-masing satuan organisasi pemerintah pusat setiap tahun anggaran
ditetapkan oleh Menteri yang bertanggunjawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara atas
usul Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat.
2.
Formasi
PNS Daerah
Untuk
masing-masing satuan organisasi Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Kepala Daeah masing-msaing setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara bedasarkan pertimbangan Kepala BKN. Pertsetujuan
formasi PNSD bedasarkan usul dari pejabat pembina kepegawaian daerah yang
dikoordinasikan oleh Gubernur. Formsi yang telah ditetapkan berlaku dalam tahun
anggaran yang bersangkutan, tidak dapat digunakan untuk tahun anggaran
berikutnya.
Dalam
menetapkan formasi untuk setiap tahun anggaran harus memeperhatikan hal-hal
sbagai berikut:
a.
Jumlah
PNS yang ada
b.
Jumlah
PNS yang naik pangkat
c.
Jumlah
PNS yang berhenti, pensiun atau meninggal
d.
Kebutuhan
PNS menurut jabatan & pendidikan/jurusannya
D.
ANALISIS
JABATAN
Analisis
kebutuhan pegawai dapat diperolah melalui analisis jabatan, yaitu suatu kegiatan
mengumpulkan, menilai, dan mengorganisasikan informasi tentang jabatan.
Analisis jabatan meliputi:
1.
Uraian
Jabatan
Yaitu
informasi yang lengkap tentang tugas dan berbagai aspke lain dari suatu jabatan
atau pekerjaan
2.
Kualifikasi
atau Syarat-syarat Jabatan
Yaitu
keterangan mengenai syarat-syarat yang diperlukan oleh seorang pegawai untuk
dapat melakukan tugas tertentu meisalnya pendidikan tertentu
3.
Peta
Jabatan
Yaitu
sususnan nama dan tingkatan jabatan struktural dan fungsional yang tergambar
dalam suatu struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai
dengan yang paling tinggi dan jenis jabatan fungsional serta jumlah yang
diperlukan Kemampuan Keuangan Negara.
4.
Kemampuan
Keuangan Negara
Adalah
faktor penting yang selalu harus diperhatikan dalam penentuan formasi PNS.
Walaupun penyusunan formasi telah sejauh munegkin ditetapkan bedasarkan
analisis kebutuhan pegawai seperti duraikan terdahulu, akan tetapi apabila
kemampuan keuangan negara masih terbatas, maka penyusunan formasi tetap harus
didasarkan kemampuan keuangan negara yang tersedia.