PERJANJIAN KERJA
Suatu
perjanjian kerja adalah adanya keterikatan antara kedua belah pihak atau lebih
untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan yang sudah dilakukan.
Bentuk perjanjian tersebut dilakukan secara tertulis maupun lisan. Perjanjian
yang hanya diucapkan secara lisan bersifat sangat lemah. Untuk menghindari
terjadinya ingkar terhadap kesepakatan tersebut maka harus dilakukan dengan
surat perjanjian tertulis. Dengan adanya perjanjian tertulis maka dapat
dijadikan alat bukti kebenaran sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan di
awal.
Surat
perjanjian dapat diartikan sebagai surat yang berisi kesepakatan antara
pihak-pihak yang terlibat terhadap hak dan kewajiban masing-masing. Kesepakatan
tersebut membuat adanya suatu komitmen untuk berbuat sesuatu atau tidak
diperbolehkan berbuat sesuatu. Surat per janjian memiliki ciri utama yaitu
dibuat oleh kedua pihak yang terkait dengan perjanjian, adapula surat
perjanjian yang menyertakan pihak ketiga untuk menguatkan perjanjian tersebut.
A.
Landasan
Hukum Perjanjian kerja
1.
UU
No 13 thn 2003 pasal 116 sampai 135, tentang Ketenagakerjaan
2.
Kepmenakertrans
No. Kep 48 / Men / IV / 2004, tentang Tata cara pembuatan & pengesahan PP
serta pembuatan & pendaftaran PKB
3.
Permenakertrans
No. Per 08 / Men / III / 2006, tentang Perubahan Kepmenakertrans No
48/Men/IV/2004
4.
Permenakertrans
No. Per 01 / Men /1985, tentang Pelaksanaan Tata Cara Pembuatan Kesepakatan
Kerja Bersama
5.
Surat
Edaran Menaker No. SE.04 / M / BW / 1996, tentang Larangan Diskriminasi Bagi
Pekerja Wanita Dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Kesepakatan Kerja Bersama
(KKB)
B.
Jenis-jenis
surat perjanjian
a.
Perjanjian
autentik
Merupakan suatu perjanjian yang
dilakukan dengan adanya kesaksian dari pejabat pemerintahan
b.
Perjanjian
dibawah tangan
Merupakan senagai suatu perjanjian
yang dilaksanakan tanpa danya kesaksian dari pejabat pemerintahan.
Kedua
jenis surat perjanjian tersebut tidak ada hubungan dengan keabsahan surat
perjanjian. Surat perjanjian tanpa adanya notaris juga dianggap sah selama
sudah memenuhi syatar-syarat tertentu, misalnya adanya ketentuan mengenai
batasan hak dan kewajiban kedua belah pihak dan adanya surat jalan keluar
apabila di kemudian hari terjadi suatu permasalahan. Apabila salah satu pihak
tidak dapat melaksanakan kewajibannya maka dapat dikenakan sangsi ganti rugi
maupun gugatan secara hukum.
C.
Kegunaan
surat perjanjian
1.
Menghindari
terjadinya suatu perselisihan antara kedua belah pihak yang terlibat
perjanjian.
2.
Dapat
menjadi alat bukti kebenaran sehingga apabila terjadi permasalahan dapat
menjadi bahan penyelesaian perkara atau perselisihan.
3.
Dapat
menjadi suatu alat untuk menciptakan ketenangan bagi pihak-pihak yang terkait
di karenakan adanya suatu kepastian tentang hak dan kewajiban dalam surat
perjanjian tersebut.
D.
Syarat
suarat perjanjian
Berikut syarat sahnya surat
perjanjian:
1.
Isi
dan poin-poin penting tersebut harus lah diketahui kedua belah pihak yang sudah
melakukan perjanjian.
2.
Pihak-pihak
yang melakukan perjanjian harus dalam keadaan sadar dan waras serta sudah
mencapai umur dewasa.
3.
Surat
perjanjian tersebut harus memuat isi yang jelas sehingga tidak ada perbedaan
penafsirran dalam memahami isi surat perjanjian tersebut.
4.
Tidak
melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia.
5.
Media
yang digunakan untuk menulis surat perjanjian tersebut yaitu kertas biasa atau
kertas segel dengan dibubuhi matrai.
6.
Surat
perjanjian tersebut dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak terkait dalam
keadaan rela, ikhlas, dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
E.
Perbedaan
surat perjanjian kerja dan perjanjian jual beli
Antara
surat perjanjian kerja dengan surat perjanjian jual beli mempunyai model dan
bentuk yang sama. Perbedaan yang mendasar adalah objek perjanjiannya, objek
perjanjian dalam perjanjian kerja adalah jasa kerja dan pelayanan. Pada surat
perjanjian jual beli objek perjanjiannya adalah barang atau benda.
Hal – hal yang perlu diperhatikan
dalam membuat surat perjanjian :
1.
Suatu
jenis pekerjaan
2.
Durasi
atau lama masa kerja
3.
Jam
kerja perhari, jaminan sosial, hak cuti, dan kemungkinan untuk memperpanjang
perjanjian tersebut.
4.
Besarnya
upah yang diberikan serta tunjangan. Pihak pemberi gaji biasanya memiliki
pegangan standar gaji yang digunakan untuk memberikan gaji kepada para
karyawan.
F.
Contoh
surat perjanjian kerja