KEPEGAWAIAN KELAS


PERJANJIAN KERJA
Suatu perjanjian kerja adalah adanya keterikatan antara kedua belah pihak atau lebih untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan yang sudah dilakukan. Bentuk perjanjian tersebut dilakukan secara tertulis maupun lisan. Perjanjian yang hanya diucapkan secara lisan bersifat sangat lemah. Untuk menghindari terjadinya ingkar terhadap kesepakatan tersebut maka harus dilakukan dengan surat perjanjian tertulis. Dengan adanya perjanjian tertulis maka dapat dijadikan alat bukti kebenaran sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan di awal.
            Surat perjanjian dapat diartikan sebagai surat yang berisi kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat terhadap hak dan kewajiban masing-masing. Kesepakatan tersebut membuat adanya suatu komitmen untuk berbuat sesuatu atau tidak diperbolehkan berbuat sesuatu. Surat per janjian memiliki ciri utama yaitu dibuat oleh kedua pihak yang terkait dengan perjanjian, adapula surat perjanjian yang menyertakan pihak ketiga untuk menguatkan perjanjian tersebut.
A.       Landasan Hukum Perjanjian kerja
1.         UU No 13 thn 2003 pasal 116 sampai 135, tentang Ketenagakerjaan
2.         Kepmenakertrans No. Kep 48 / Men / IV / 2004, tentang Tata cara pembuatan & pengesahan PP serta pembuatan & pendaftaran PKB
3.         Permenakertrans No. Per 08 / Men / III / 2006, tentang Perubahan Kepmenakertrans No 48/Men/IV/2004
4.         Permenakertrans No. Per 01 / Men /1985, tentang Pelaksanaan Tata Cara Pembuatan Kesepakatan Kerja Bersama
5.         Surat Edaran Menaker No. SE.04 / M / BW / 1996, tentang Larangan Diskriminasi Bagi Pekerja Wanita Dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)
B.       Jenis-jenis surat perjanjian
a.       Perjanjian autentik
Merupakan suatu perjanjian yang dilakukan dengan adanya kesaksian dari pejabat pemerintahan
b.      Perjanjian dibawah tangan
Merupakan senagai suatu perjanjian yang dilaksanakan tanpa danya kesaksian dari pejabat pemerintahan.
Kedua jenis surat perjanjian tersebut tidak ada hubungan dengan keabsahan surat perjanjian. Surat perjanjian tanpa adanya notaris juga dianggap sah selama sudah memenuhi syatar-syarat tertentu, misalnya adanya ketentuan mengenai batasan hak dan kewajiban kedua belah pihak dan adanya surat jalan keluar apabila di kemudian hari terjadi suatu permasalahan. Apabila salah satu pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya maka dapat dikenakan sangsi ganti rugi maupun gugatan secara hukum.
C.       Kegunaan surat perjanjian
1.      Menghindari terjadinya suatu perselisihan antara kedua belah pihak yang terlibat perjanjian.
2.      Dapat menjadi alat bukti kebenaran sehingga apabila terjadi permasalahan dapat menjadi bahan penyelesaian perkara atau perselisihan.
3.      Dapat menjadi suatu alat untuk menciptakan ketenangan bagi pihak-pihak yang terkait di karenakan adanya suatu kepastian tentang hak dan kewajiban dalam surat perjanjian tersebut.
D.       Syarat suarat perjanjian
Berikut syarat sahnya surat perjanjian:
1.      Isi dan poin-poin penting tersebut harus lah diketahui kedua belah pihak yang sudah melakukan perjanjian.
2.      Pihak-pihak yang melakukan perjanjian harus dalam keadaan sadar dan waras serta sudah mencapai umur dewasa.
3.      Surat perjanjian tersebut harus memuat isi yang jelas sehingga tidak ada perbedaan penafsirran dalam memahami isi surat perjanjian tersebut.
4.      Tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia.
5.      Media yang digunakan untuk menulis surat perjanjian tersebut yaitu kertas biasa atau kertas segel dengan dibubuhi matrai.
6.      Surat perjanjian tersebut dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak terkait dalam keadaan rela, ikhlas, dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
E.       Perbedaan surat perjanjian kerja dan perjanjian jual beli
Antara surat perjanjian kerja dengan surat perjanjian jual beli mempunyai model dan bentuk yang sama. Perbedaan yang mendasar adalah objek perjanjiannya, objek perjanjian dalam perjanjian kerja adalah jasa kerja dan pelayanan. Pada surat perjanjian jual beli objek perjanjiannya adalah barang atau benda.
Hal – hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat perjanjian :
1.      Suatu jenis pekerjaan
2.      Durasi atau lama masa kerja
3.      Jam kerja perhari, jaminan sosial, hak cuti, dan kemungkinan untuk memperpanjang perjanjian tersebut.
4.      Besarnya upah yang diberikan serta tunjangan. Pihak pemberi gaji biasanya memiliki pegangan standar gaji yang digunakan untuk memberikan gaji kepada para karyawan.
F.    Contoh surat perjanjian kerja




Related Posts:

Comments
0 Comments

0 Response to "KEPEGAWAIAN KELAS "

Posting Komentar