SURAT PERJANJIAN MUZARO’AH
No:01/SPM/XI/2016
Saya yang bertanda tangan dibawah
ini pihak pertama sebagai pemilik tanah:
Nama :Ade Yadi Rohimat
No identitas :417354011097
Alamat :Kp.Legok Manggu Desa Cibahayu
Kec.Kadipaten.Kab.Tasikmalaya
Menyatakan telah mengadakan
perjanjian muzaro’ah lahan pertanian seluas 6hektar dengan pihak kedua sebagai
pengolah:
Nama :Enjang Gunawan
No identitas :908765483907
Dengan pembagian keuntungan 70% untuk
pemilik tanah dan 30% untuk pemolah tanah dan ketentuan segala sesuatu yang
bersangkutan dengan pembiayaan pengolahan tanah dan zakatnya ditanggung oleh
pemilik tanah.
Demikian surat perjanjian ini
dibuat untuk digunakan sesuai sebagai mana mestinya.
Mengetahui
Pihak
Pertama
Ade Yadi Rohimat
Pemilik
Tanah
|
Tasikmalaya,10
November 2016
Pihak
Kedua
Enjang Gunawan
Pengolah
Tanah
|