SURAT PERJANJIAN GADAI SEPEDA MOTOR
Yang
bertandatangan di bawah ini
Nama : Sulastri
Alamat : Kp. Terung
Tempat,Tgl
Lahir : Tasikmalaya, 29 Agustus
2000
Disebut
pihak pertama
Nama : Eli masruroh
Alamat : Kp. Terung
Tempat,Tgl
Lahir : Tasikmalaya, 28 Oktober
1998
Selanjutnya
disebut pihak kedua
Tanggal
4 september 2016, telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu
pihak pertama yang menggadaikan motornya, dengan nomor polisi Z6534 PH. Kepada
pihak kedua dengan jangka waktu 3 bulan dan sepeda motor tersebut hanya bisa
diambil oleh pihak pertama, pihak kedua tidak bertanggung jawab jika motor
tersebut barang curian, maupun penggelapan dari dealer. Motor tersebut di gadai
pihak kedua sebesar RP.4.000.000 (EMPAT JUTA RUPIAH) pengembalian kesepakatan
antara kedua belah pihak.
Demikian
surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, semoga bisa dipatuhi oleh kedua
belah pihak.
Pihak Kedua Pihak
Pertama
Eli
Masruroh Sulastri
Saksi-Saksi
1. 3.
2. 4.