PROSES DIGITALISASI PERPUSTAKAAN SMK TERPADU AL-AZHARIYAH












Meskipun koleksi buku di Perpustakaan SMKT Al-Azhriyah masih sedikit bahkan jauh dari memadai, tapi kami berusah untuk meningkatkannya. kami memcoba mendigitalisasi, dan mendata buku-buku yang ada mumpung masih sedikit. hasil dari data tersebut kami masukan ke sebuah aplikasi perpustakaan ynag open source SLIMS supaya siswa bisa mengaksesnya secara digital apabila ingin pinjam buku tersebut. 

adapun SLiMS (Senayan Library Management System) adalah sistem automasi perpustakaan sumber terbuka (open source) berbasis web yang pertama kali dikembangkan dan digunakan oleh Perpustakan Kemendikbud. Aplikasi ini digunakan untuk pengelolaan koleksi tercetak dan terekam yang ada di perpustakaan.

Bagi para siswa yang ingin melihat buku yang tersedia di perpustakaan SMK Terpadu Al-Azhariyah dalam bentuk Excel silahkan buka link di bawah ini

 DATA BUKU PERPUSTAKAAN AL-AZHARIYAH

Related Posts:

MEMBUAT MAIL MERGE DENGAN SEPULUH LANGKAH

 1.  Pertama tama kita lihat dokument yang akan dibuat mail merge

data yang akan kita rubah adalah no, nama, ttmpat tanggal lahir, kelas, orang tua, dan alamat

2. lalu kita buka excel dan buat data yang akan dimasukan
lalu keluar dan simpan di dokumen atau ditempat lain

3. lalu buka file yang akan dirobah tadi
4. pilih  klik milings - select recipiens - use an existing


5. lalu cari dan buka file excel tadi yang dibuat

6. akan keluar pop up lalu klik ok
7 lalu pilih milings - insert merge field-  lalu tempelkan tiap item ke data yang akan dirubah

8. data yang akan dirubah  diblok lalu diganti dengan item yang ada di insert merge field

9. lalu klik view result

10 lalu kita bisa lihat semua data satu persatu dengan megklik yang ditunjukan tanda panah



contoh file untuk cara di atas
surat keterangan

Untuk lebih jelasnya bisa tonton video di  bawah ini








Related Posts:

SUMBER HUKUM ISLAM (PAI KELAS 10)


 Kata-kata “Sumber Hukum Islam’ merupakan terjemahan dari lafal Mashâdir al-Ahkâm. Kata-kata tersebut tidak ditemukan dalam literatur hukum Islam klasik maupun ushul fikih klasik. Untuk menjelaskan arti ‘sumber hukum Islam’, periode klasik menggunakan istilah al-adillah al-Syar'iyyah, sedangkan yang dikehendaki dengan mashâdir al-Ahkâm yang digunakan oleh ulama kontemporer sekarang ini juga sesuai dengan istilah al-Adillah al-Syar’iyyah[1]. Kemudian, yang dimaksud dengan Masâdir al-Ahkâm adalah dalil-dalil hukum syariat yang diambil (diistimbathkan) daripadanya untuk menentukan sebuah hukum

Untuk lebih jelasnya bisa klik link di bawah ini

Related Posts: